Pertama, penjahat digital mengambil informasi awal seseorang seperti nama, nomor handphone, email, dan tanggal lahir, bukan lagi hal yang sulit dicari di internet.
"Sebenarnya praktik mencari data seseorang melalui sumber terbuka seperti media sosial, yang juga sudah dilakukan wartawan investigasi maupun penegak hukum," ujar Teguh.
Kedua, penjahat digital memerhatikan nasabah yang menjadi targetnya Hal ini diketahui karena orang tersebut pernah bertanya secara terbuka kepada Customer Service (CS) bank di media sosial.
"Stalking (diam-diam memantau media sosial seseorang) itu juga termasuk mencari lewat osint," ungkap Teguh.
Ketiga, penjahat digital mengontak nasabah yaang menjadi target melalui telepon, pesan singkat, atau pesan melalui media sosial dengan mengaku sebagai pihak bank.