"Oleh karena itu, sebagai pengguna layanan, terutama dalam ranah digital, nasabah juga harus lebih berhati-hati saat menerima telepon, pesan singkat, ataupun pesan melalui media sosial yang mengaku dari pihak bank tertentu yang meminta data-data atau informasi bersifat pribadi dan rahasia, atau mengklik suatu tautan tertentu," tutur Teguh.
Saat ini, lanjutnya, terjadi kenaikan kejahatan siber dengan modus rekayasa sosial (social engineering) selama pandemi. Namun nasabah dapat mencegahnya dengan melindungi data pribadi dari ekspos di media sosial dan tak mudah mempercayai pesan atau percakapan telepon mengatasnamakan pihak bank.
"Penyedia layanan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan data dan dana nasabah, namun nasabah juga perlu waspada untuk turut melindungi data milik mereka agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Teguh.