JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka-bukaan mengenai waktu penerapan skema baru bagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, PNS masih diselimuti tanda tanya besar mengenai waktu penerapan sistem gaji yang baru ini.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beberapa syarat skema gaji PNS yang baru bisa diterapkan. Salah satu hal yang paling penting adalah jika seluruh hal sudah bisa dipenuhi.
“Namun kembali pada PP (Peraturan Pemerintah) tentang manajemen PNS, kapan sistem gaji diterapkan? Tentunya semua bisa dilakukan kalau procurement sudah dipenuhi,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Dia membeberkan, persyaratan pertama, yaitu seluruh instansi terlebih dahulu harus sudah selesai melakukan penyusunan analisis jabatan. Penyusunan ini harus disesuaikan dengan era yang ada sekarang.
“Pertama semua instansi harus sudah melakukan penyusunan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini,” kata Haryomo.