Tak Hanya Cepat, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah Lancar dan Mudah

Rizqa Leony Putri
Afridayanti, seorang pedagang di Pasar Talago Sariak, Kabupaten Pariaman Sumatera Barat yang simpanannya dijamin LPS. (Foto: dok LPS)

Sejak 2005 hingga Oktober 2021, LPS telah melikuidasi bank yang bangkrut dengan total simpanan Rp2,05 trilliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,68 triliun (81,9 persen) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 264.172 nasabah bank. 

Terdapat Rp370 miliar (18,2 persen) milik 18.095 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T). Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar 76,9 persen atau sebesar Rp284,9 miliar disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat), baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
4 hari lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
4 hari lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
4 hari lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal