JAKARTA, iNews.id - THR pensiunan 2024 cair mulai hari ini, 22 Maret 2024. Hal itu dikemukakan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya.
“Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024,” tulis akun Instagram @taspen, seperti dikutip iNews.id pada Jumat (22/3/2024).
Pencairan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Lantas, bagaimana cara pencairan sekaligus besaran THR untuk pensiunan di tahun 2024? Simak ulasannya berikut ini.
Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disebutkan sebelumnya, besaran THR untuk pensiunan akan berbeda-beda tergantung pada besaran komponen penghasilan. Adapun komponen THR untuk para pensiunan terdiri dari: