Ubah Aturan Iklan Jasa Keuangan, OJK Masukkan Fintech dan Crowdfunding

Okezone
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending dan crowdfunding. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending dan crowdfunding. Hal itu akan dilakukan dengan merevisi POJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Pertama di POJK 1 2013 memang iklan belum dimasukkan dengan jelas. Kita akan masukkan, akan amandemen beberapa ketentuan seperti fintech P2P lending dan crowdfunding belum dimasukkan,” ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindunngan Konsumen OJK Sarjito di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dia menjelaskan, selain memasukkan iklan fintech dan crowdfunding, OJK juga akan mengatur lebih detail soal sanksi iklan yang tak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Iklan jasa keuangan seharusnya mencakup pernyataan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

Sarjito mengatakan, sejauh ini iklan yang melanggar pedoman OJK akan dihentikan. Namun jika pelanggaran yang terus dilakukan, maka OJK bisa memberikan sanksi lebih lanjut.

“Sanksi sedang dirumuskan. Pertama yang sudah dikeluarkan adalah OJK menghentikan iklan itu. OJK punya kekuasaan itu. Tapi nanti kalau ndablek (ngeyel) akan sanksi lagi. Sementara baru lakukan penghentian untuk iklan itu,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 hari lalu

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

16 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

16 hari lalu

OJK Ungkap Modus Kasus Asuransi Jiwa Prolife, Abaikan Ganti Rugi Nasabah Rp566,24 Miliar

16 hari lalu

Usut Kasus Asuransi Jiwa Prolife, OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal