Ubah Aturan Iklan Jasa Keuangan, OJK Masukkan Fintech dan Crowdfunding

Okezone
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur regulasi iklan lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk fintech peer to peer (P2P) lending dan crowdfunding. (Foto: Okezone)

Dia mengatakan, dalam pedoman yang di buat OJK di antaranya ditetapkan iklan lembaga jasa keuangan tidak boleh menyesatkan, yakni dilarang menggunakan kata 'gratis' jika disertai upaya tertentu dan dilarang menggunakan kata berlebihan. Lalu kesaksian konsumen dan anjuran wajib disampaikan secara jujur.

"Contohnya jika iklan menyebutkan 'gratis hanya dengan membuka tabungan menawan senilai Rp100 juta'. Itu tidak diperbolehkan, apabila konsumen perlu melakukan suatu upaya tertentu terlebih dahulu, maka hal yang dijanjikan tersebut merupakan hadiah, bukan diberikan cuma-cuma. Gratis ya gratis jangan ditambah-tambahi ini itu," katanya.

Selain itu, dilarang menjanjikan proses yang tidak sesuai dengan prosedur, iklan dilarang diperankan oleh anak di bawah 7 tahun, pejabat negara, dan tokoh agama, serta menampilkan uang dalam iklan wajib sesuai norma dan ketentuan. Kemudian iklan dilarang plagiasi atau menjatuhkan produk lain dan klaim halal hanya boleh dilakukan oleh produk yang telah sesuai prinsip syariah.

"Juga pemasaran tidak semata-mata berdasarkan hadiah, bonus, poin. Harus yang ditawarkan adalah itu produk lembaga keuangannya," kata dia. (Yohana Artha Uly)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
10 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

13 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

14 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

16 hari lalu

OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal