Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, tergantung keputusan yang diambil setelah berkonsultasi dengan OJK.
Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan di BEI pernah diberlakukan beberapa kali, terutama saat terjadi krisis keuangan global dan pandemi Covid-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG di tengah kepanikan pasar terkait penyebaran virus corona.