JAKARTA, iNews.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan banyak platform fintech peer to peer lending ilegal (pinjaman online atau pinjol). Tercatat ada 86 fintech lending yang ditutup OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran dari fintech lending ilegal. Apalagi menjelang Lebaran, banyak fintech lending ilegal yang memanfaatkan momentum ini karena meningkatkan kebutuhan masyarakat.
“Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujar Tongam dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Tongam mengingatkan masyarakat supaya memahami legalitas atau izin dari perusahan tersebut sebelum melakukan pinjaman. Selain itu, perhatikan keuntungan yang ditawarkan sesuai nilai yang wajar.
“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada berbagai penawaran investasi ilegal,” tutur dia.
Togam juga meminta masyarakat untuk bertanya langsung melalui kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau investasi. Selain itu, melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Nah, berikut daftar fintech lending ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi:
1. Rupiah Indo - Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai (Developer gtdeyo player)
2. Rupiah Indo - Daftar Pinjaman Online Cepat Aman (Developer Adopt world)
3. PETIR Rupiah Indonesia (Developer WAYH)
4. Ai Money
5. Ada Uang (Developer Ada Uang)
6. Daily Kredit - Pinjaman Online yang Efisien (Developer Daily Kredit)
7. Petirpet (Developer Koperasi Ibattra)
8. UangKaya (Developer UangKaya/Koperasi Serba Usaha Bahagia Sejahtera)
9. MariPinjam (Developer Koperasi Simpan Pinjam Karya Jaya Utama Usaha)
10. Dompet Koperasi (Developer Dompet Koperasi/KSP Sejahtera Sukses Selamanya/PT Capital Tekno Abadi)