10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Punta Dewa
Pajak unik yang berlaku di dunia (Foto: Pixabay)

Oleh karena itu, denda dan pajak dikenakan untuk memastikan warga dapat menjaga pola makannya.  

3. Pajak Media Sosial (Uganda) 

Uganda adalah negara yang memberlakukan pajak bagi warga yang sering menjelajahi media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri ini. 

Pajak harian aplikasi media sosial adalah Rp700. Misalkan Anda membuka beberapa aplikasi media sosial. 

4. Pajak Bayangan Iklan Toko (Italia) 

Pemerintah Italia memiliki sistem pajak yang agak unik. Jika seseorang memasang tanda toko yang dapat membuat bayangan, maka akan dikenakan pajak. 

Semua toko harus dilengkapi dengan alat pelindung untuk melindungi toko mereka dari sinar matahari. Hal ini untuk mencegah billboard menciptakan efek bayangan yang terbentuk di jalan umum. 

5. Pajak Hiburan (India) 

Negara yang terkenal dengan keagungan Taj Mahal ini juga memberlakukan pajak yang disebut-sebut sangat membebani warganya. 

Pasalnya, semua wahana seperti bioskop, pameran, dan kegiatan hiburan lainnya dikenakan biaya tambahan sebesar 5-28% tergantung jenis hiburannya. Semakin banyak fasilitas hiburan yang Anda kunjungi, semakin tinggi pajaknya.  

6. Pajak Makanan dan Minuman Olahan (Hongaria) 

Saat Anda mengunjungi Hongaria, Anda akan menemukan hal-hal menarik. Di Hungaria, pemerintah mengenakan pajak pada orang yang membeli makanan kemasan dan minuman manis. 

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, orang yang membeli makanan dan minuman kemasan dikenakan pajak sebesar 20% untuk setiap produk yang dibeli.  

7. Pajak Bernapas (Venezuela) 

Pemerintah Venezuela mengenakan pajak kepada orang-orang yang menggunakan oksigen untuk bernafas. 

Tidak semua wilayah Venezuela menerapkan kebijakan membayar pajak pernafasan, hanya Bandara Internasional Maketa. 

Ternyata, pajak yang terkumpul digunakan untuk menutup biaya operasional sistem penyaringan udara bandara. Tarif yang ditetapkan untuk bernafas di bandara ini sekitar Rp280.000. 

8. Pajak Jendela (Inggris) 

Pajak jendela diperkenalkan di Inggris, memajaki rumah sesuai dengan jumlah jendela. Akhirnya, banyak jendela di rumah ditutup untuk menghindari pajak. 

Pada tahun 1851, pajak akhirnya dihapuskan. Pasalnya, pungutan pajak ini menimbulkan berbagai bahaya kesehatan akibat minimnya pergerakan udara di dalam rumah setelah jendela ditutup bata dan disemen. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Bisnis
2 tahun lalu

Deretan 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Asia Hanya 1

Bisnis
2 tahun lalu

10 Kota Termahal bagi Orang Kaya di Dunia, Nomor 1 Tetangga RI

Bisnis
2 tahun lalu

Elon Musk Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi, Segini Nominalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal