10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Punta Dewa
Pajak unik yang berlaku di dunia (Foto: Pixabay)

Rata-rata pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik adalah Rp 700.000. Swiss juga memiliki aturan ketat yang mengizinkan pejabat menghabisi anjing, jika pemiliknya tidak dapat membayar pajak.  

2. Pajak Obesitas (Jepang) 

Setiap tahun, pemerintah Jepang mengukur lingkar pinggang yang disebut dengan “Metabo”. Lingkar pinggang yang melebihi nilai normal dikenakan pajak atau denda. 

Hal itu dilakukan oleh pemerintah Jepang mengingat Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang cukup tinggi. 

Oleh karena itu, denda dan pajak dikenakan untuk memastikan warga dapat menjaga pola makannya.  

3. Pajak Media Sosial (Uganda) 

Uganda adalah negara yang memberlakukan pajak bagi warga yang sering menjelajahi media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri ini. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

57 tahun lalu

Deretan 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Asia Hanya 1

57 tahun lalu

10 Kota Termahal bagi Orang Kaya di Dunia, Nomor 1 Tetangga RI

57 tahun lalu

Elon Musk Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi, Segini Nominalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal