10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Punta Dewa
Pajak unik yang berlaku di dunia (Foto: Pixabay)

Pajak harian aplikasi media sosial adalah Rp700. Misalkan Anda membuka beberapa aplikasi media sosial. 

4. Pajak Bayangan Iklan Toko (Italia) 

Pemerintah Italia memiliki sistem pajak yang agak unik. Jika seseorang memasang tanda toko yang dapat membuat bayangan, maka akan dikenakan pajak. 

Semua toko harus dilengkapi dengan alat pelindung untuk melindungi toko mereka dari sinar matahari. Hal ini untuk mencegah billboard menciptakan efek bayangan yang terbentuk di jalan umum. 

5. Pajak Hiburan (India) 

Negara yang terkenal dengan keagungan Taj Mahal ini juga memberlakukan pajak yang disebut-sebut sangat membebani warganya. 

Pasalnya, semua wahana seperti bioskop, pameran, dan kegiatan hiburan lainnya dikenakan biaya tambahan sebesar 5-28% tergantung jenis hiburannya. Semakin banyak fasilitas hiburan yang Anda kunjungi, semakin tinggi pajaknya.  

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Tambang Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

57 tahun lalu

Deretan 10 Kota Paling Layak Huni di Dunia, Asia Hanya 1

57 tahun lalu

10 Kota Termahal bagi Orang Kaya di Dunia, Nomor 1 Tetangga RI

57 tahun lalu

Elon Musk Jadi CEO dengan Gaji Tertinggi, Segini Nominalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal