Inggris memperkenalkan pajak lilin pada tahun 1789. Warga dilarang membuat lilin sendiri kecuali memiliki izin dan membayar pajak atas lilin yang dibuatnya. Pajak ini dihapuskan pada tahun 1831, yang menyebabkan penyebaran lilin.
Umat Katolik dan Protestan Jerman harus membayar pajak atas penghasilan mereka untuk mendanai gereja masing-masing. Karena kebijakan pajak ini, pendapatan gereja menjadi lebih besar. 24,7 juta orang Jerman adalah Katolik dan 24,3 juta adalah Protestan.