10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas
Kamis, 08 Juni 2023 - 21:30:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Inilah sederet pajak unik yang berlakudi dunia. Setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda.
Beberapa negara memiliki pajak yang unik dan khas, yang mencerminkan kebudayaan, kebijakan sosial, atau tujuan tertentu.
Saat ini, berbagai jenis pajak sudah umum di Indonesia, yaitu pajak penghasilan dan PPN.
Namun, ternyata masih ada hukum perpajakan yang unik dan aneh di dunia ini, beberapa di antaranya masih berlaku. Berikut ini jenis-jenis pajak teraneh dan terunik di dunia:
Swiss adalah negara yang mengenakan pajak kepada orang yang memiliki anjing. Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada jenis dan ukuran anjing.