JAKARTA, iNews.id,- Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak berkompromi terhadap praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Ketegasan KKP di Era Menteri Trenggono ditunjukkan dengan tindakan tegas terhadap praktik ilegal fishing dan destructive fishing serta penanganan penyelundupan Benih Bening Lobster.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM KHP) berhasil menggagalkan berbagai praktik ilegal di sejumlah wilayah pada periode Januari sampai dengan April.
Hingga kuartal I 2021, Ditjen PSDKP telah menangkap 72 kapal dengan rincian 12 kapal asing pelaku illegal fishing (lima kapal berbendera Malaysia dan tujuh kapal berbendera Vietnam). Sedangkan 60 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
"Dalam 100 hari kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Ditjen PSDKP telah melakukan penangkapan terhadap 72 kapal," kata Plt. Dirjen PSDKP, Antam Novambar dalam konferensi pers yang digelar KKP, Kamis (15/4/2021).
Puluhan kapal tersebut langsung ditangani secara hukum. Saat ini, tiga kapal telah diputus pengadilan (inkracht), empat kapal proses persidangan, lima kapal telah dilakukan penyerahan ke Jaksa (P-21 Tahap II), sembilan kapal dalam telah P-21 Tahap I, 32 kapal dalam proses penyidikan, delapan kapal diberikan sanksi administrasi dan 11 kapal dalam proses pemeriksaan pendahuluan. Pada proses ini, KKP bergerak bersama Kejaksaan RI.