“Beberapa hari lalu kami mendukung proses penggagalan penyelundupan di Jambi, sebelumnya pada bulan Februari kami dan Polair juga melakukan penangkapan pelaku pengepul di Pandeglang dan mengamankan 4.153 ekor BBL”, tegas Antam
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan instruksi agar Ditjen PSDKP bertindak tegas baik terhadap kapal asing maupun kapal Indonesia yang melakukan pelanggaran. Hal tersebut dilakukan sejalan dengan upaya KKP untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan serta meningkatan Penerimaan Negara.
“Termasuk ketegasan terhadap kapal Indonesia, juga perlu dilakukan dalam rangka mengawal kebijakan pengelolaan perikanan yang lestari dan peningkatan PNBP”, kata Ipunk.
Tidak Lagi Ekspor BBL
Selain Ditjen PSDKP, Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) pun melakukan pengawasan ketat di bandara, pelabuhan maupun pintu-pintu perbatasan negara, untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, terutama Benih Benih Lobster (BBL).
“Penangkapan aksi penyelundupan BBL ini merupakan sinergi dengan seluruh pihak, baik dari lingkup KKP maupun instansi lain seperti Polri, Kejaksaan, TNI AL, Bea Cukai dan lainnya serta pemerintah daerah juga. Kita perlu memperkaya negara ini, dengan sistem perikanan budidaya” kata Kepala BKIPM, Rina.