"Sejumlah modus operandi yang saat ini banyak kami temukan di lapangan, diantaranya kapal-kapal ilegal khususnya di laut Natuna, beroperasi dengan berpencar. Ini memang sepertinya sengaja dilakukan untuk menyulitkan kita, selain itu alat tangkap yang digunakan juga semakin beragam, bukan hanya trawl, yang terbaru, penangkapan lima kapal menggunakan alat tangkap jaring cumi," kata Antam.
Selain fokus pada penanganan praktik illegal fishing, KKP juga berkomitmen menjaga keberlanjutan ekosistem lautan dengan menindak penangkap ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Seperti penangkapan menggunakan bom ikan, setrum, maupun bius ikan. Antam menjelaskan pada 2021 ini, Ditjen PSDKP telah mengamankan 41 pelaku destructive fishing.
Dalam rangka memberikan efek jera, KKP bersama dengan Kejaksaan RI dan Satgas 115 juga melakukan penenggelaman terhadap barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.
"Ada 26 kapal illegal fishing serta alat penangkapan dan perlengkapan kapal lain yang dimusnahakan. Pemusnahan itu telah dilakukan di sejumlah lokasi, di Batam, Banda Aceh, Pontianak dan juga Natuna. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan pengawasan terhadap alat penangkapan ikan yang dilarang dan ikan berbahaya, Ditjen PSDKP juga melakukan pemusnahan alat tangkap, alat bantu penangkapan dan ikan invasive. Total sebanyak 221 barang hasil pengawasan dimusnahkan,” kata Antam.
Tidak sampai disitu, Ditjen PSDKP-KKP juga berkolaborasi dengan Dit Polair Mabes Polri untuk mengungkap sejumlah praktik penyelundupan lobster selama periode Januari sampai dengan April ini.