12,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Naik 13,3 Persen dari Tahun Lalu

Rina Anggraeni
Ilustrasi pelaporan SPT. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jumlah wajib pajak yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga akhir bulan lalu mencapai lebih dari 12 juta. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.481.644 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2021 lalu. 

Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi. Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3 persen dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e- SPT.

Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3 persen atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. 

Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7 persen atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk  peningkatan penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
2 bulan lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Nasional
2 bulan lalu

2026 Lapor SPT Pakai Coretax, Kemenkeu Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun

Bisnis
7 bulan lalu

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Makro
7 bulan lalu

154.421 Wajib Pajak Belum Lapor SPT 2025, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal