30.505 Investor Manfaatkan Izin Usaha Online Single Submission

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Sementara sisanya, atau sebanyak 2 persen merupakan perwakilan asing di Indonesia yang melakukan perizinan berusaha. Dilihat dari skala usaha, pendaftaran OSS didominasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 67 persen dan non-UMKM 33 persen. "Asal investornya 71 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan 29 persen Penanaman Modal Asing (PMA)," katanya.

Dari segi sektor usaha, ada tiga yang mengurus perizinan berusaha terbesar, yakni perdagangan, perindustrian, dan pertanian. "Dari 20 sektor tadi yang sudah pernah diterbitkan izin usahanya, ada tiga sektor terbesar yang mendapatkan izin usaha yaitu perdagangan, kemudian sektor perindustrian, dan ketiga adalah pertanian yang kita terbitkan izin usahanya," ujarnya.

Di samping itu, izin komersial atau operasional yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L) atau sektor yang paling banyak berasal dari Badan Pengasawan Obat dan Makanan (BPOM) yakni, pertanian, dan perdagangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Pemerintah Luncurkan PP 28/2025, Permudahan Izin Usaha untuk Dukung Pertumbuhan Investasi

Makro
11 bulan lalu

Lengkap! Ini Paket Insentif yang Diluncurkan Pemerintah, Ada Diskon Listrik hingga 50%

Bisnis
1 tahun lalu

Airlangga Buka Suara soal Pengawasan Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden Prabowo

Bisnis
1 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Makro
1 tahun lalu

Menko Airlangga: AZEC Dorong Transisi Energi dan Ekonomi Hijau di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal