46.376 Pekerja Perempuan di Indonesia Alami Kekerasan di Tempat Kerja

Giri Hartomo
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan sebanyak 46.376 pekerja perempuan mengalami kekerasan di tempat kerja. (Foto: Antara)

Kedua kebijakan kuratif. Di mana pemerintah melarang PHK terhadap pekerja perempuan karena meningkah atau hamil.

"Ketiga kebijakan non diskriminatif. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja," ujar Menaker.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing

Bisnis
20 hari lalu

BNI dan Kemnaker Kembangkan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Megapolitan
1 bulan lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal