46.376 Pekerja Perempuan di Indonesia Alami Kekerasan di Tempat Kerja

Giri Hartomo
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan sebanyak 46.376 pekerja perempuan mengalami kekerasan di tempat kerja. (Foto: Antara)

Kedua kebijakan kuratif. Di mana pemerintah melarang PHK terhadap pekerja perempuan karena meningkah atau hamil.

"Ketiga kebijakan non diskriminatif. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja," ujar Menaker.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kemenaker Ungkap Sejumlah Tantangan Utama Ketenagakerjaan Domestik, Apa Saja?

Nasional
1 bulan lalu

Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?

Bisnis
3 bulan lalu

Wujudkan Perlindungan Tenaga Kerja dan ESG Perusahaan, Pegadaian Raih Paritrana Award 2025

Bisnis
4 bulan lalu

PMI Manufaktur RI Juni Turun: Permintaan Anjlok, Pabrik Kurangi Pekerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal