Kedua kebijakan kuratif. Di mana pemerintah melarang PHK terhadap pekerja perempuan karena meningkah atau hamil.
"Ketiga kebijakan non diskriminatif. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja," ujar Menaker.