Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Haiyani, tidak mempersoalkan kelima Kepala Daerah keputusannya tidak sesuai dengan imbauan Menaker. Kebijakan menaikkan UMP 2021 atau tidak menaikkan adalah wewenang pemerintah daerah.
Kemenaker sebagai representasi pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan secara nasional dengan mempertimbangkan kondisi daerah.
"UMP itu yang nanti diberlakukan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan ke bawah atau 1 tahun ke bawah. Pemerintah pusat itu menetapkan kebijakan secara nasional dengan memperhatikan daerah-daerah yang terdampak," ujarnya.
Adapun lima daerah yang menetapkan kenaikan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.