5 Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK, Nomor 2 Bantah Blokir Anggaran untuk Bansos

Aditya Pratama
Dalam sidang PHPU di MK, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan sejumlah pernyataan. Berikut 5 pernyataannya yang dirangkum iNews.id. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Menteri tersebut di antaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pada awal pemaparan, Sri Mulyani membahas mengenai skema regulasi anggaran, termasuk perlindungan sosial (perlinsos). Kemudian, dia juga menjelaskan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pengertian hingga fungsinya.

Berikut 5 pernyataan Sri Mulyani dalam sidang PHPU di MK: 

1. APBN 2024 Tak Terkait Capres-Cawapres

Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2024 tidak ada kaitannya dengan capres-cawapres. Dia menegaskan, penyusunan APBN telah rampung sebelum penetapan capres-cawapres 2024.

"Waktu penetapan UU APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum waktu penetapan paslon capres dan cawapres pada tanggal 13 November 2023," katanya.

Menurutnya, APBN adalah demi kepentingan negara dan perekonomian masyarakat.

"APBN adalah instrumen penting untuk menjaga masyarakat, negara dan perekonomian agar mampu hadapi dinamika perekonomian global," tuturnya.

2. Bantah Blokir Anggaran K/L untuk Bansos

Sri Mulyani membantah kebijakan pemblokiran anggaran atau Automatic Adjustment (AA) di Kementerian/Lembaga (K/L) dilakukan untuk membiayai dana bantuan sosial (bansos). Sri Mulyani menyebut, kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak APBN 2022 dan terus berlanjut hingga 2023 dan 2024.

"Muncul persepsi automatic adjustment dilakukan untuk membiayai Bansos. Saya tegaskan tidak," ujar Sri Mulyani.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Cara Cek Desil DTSEN BPS Tanpa Ribet: Bansos Milikmu Hilang? Cek Sekarang!

Nasional
16 hari lalu

Bansos Rp900 Ribu November 2025 Cair Lagi? Ini Cara Ceknya via HP

Nasional
16 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di November 2025? Ini Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal