JAKARTA, iNews.id - Ada beragam jenis bantuan yang digulirkan pemerintah seiring dengan dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Bantuan tersebut, mulai dari bantuan sosial tunai (BST) hingga subsidi listrik.
Nah, berikut ini tujuh bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM Darurat:
1. BST
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggaran sebesar Rp6,1 triliun untuk memperpanjang program BST.
"Bansos tunai diperpanjang 2 bulan untuk periode Juli-Agustus," kata dia di Jakarta, Minggu (4/7/2021).
Bansos ini akan dibayar pada Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi di Indonesia. Adapun dana yang diterima masyarakat selama dua bulan sebesar Rp600.000 per penerima.
2. BLT Desa
Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak Covid-19. BLT Desa diberikan kepada target penerima sekitar 8 juta keluarga miskin atau yang tidak mampu dengan besaran Rp300.000 per kelompok penerima per bulan dengan total proyeksi anggaran sebesar Rp28,8 triliun.
“BLT Desa juga bisa dibayarkan secara rapel triwulanan dan kebijakan baru ini kita akan sampaikan di bulan Juli ini sehingga dalam pelaksanaan PPKM Darurat masyarakat bisa mendapatkan terutama di desa tadi yang kelompok petani, pedagang, buruh, nelayan dan juga guru bisa mendapatkan bantuan yang tepat waktu pada bulan Juli ini,” ujar Menkeu.
Dengan adanya PPKM darurat, penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan dipercepat. Anggaran PKH Tahun 2021 sebesar Rp28,31 triliun dengan target 10 juta kelompok penerima dan realisasi sampai dengan kuartal II senilai Rp13,96 triliun.
“Dengan adanya PPKM Darurat mestinya kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya di triwulan ketiga ini pada bulan Juli dan diharapkan akan memperkuat daya tahan sosial dari para keluarga PKH,” ucap Sri Mulyani.