7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja?

Anggie Ariesta
DJPK Kemenkeu mencatat sebanyak 7 daerah telah menetapkan pajak hiburan 75 persen. (Foto: Ist)

Adapun, sejumlah daerah yang telah menerapkan tarif sesuai UU HKPD dan menuangkan dalam raperdanya, yakni untuk range tarif kisaran 40-50 persen sebanyak 36 daerah, 50-60 persen sebanyak 67 daerah, 60-70 persen sebanyak 16 daerah, dan 70-75 persen ada sejumlah 58 daerah.

Pada saat masih berlakunya UU PDRD, Lidya pun mengatakan, sebetulnya sudah sebanyak 177 daerah yang menerapkan tarif pajak hiburan khusus itu dalam rentang 40-75 persen, dari total sebanyak 436 daerah. Oleh sebab itu, dia menekankan besaran tarif itu bukan barang baru.

"Jadi kalau basenya keputusan pembahasan di DPR itu sudah melihat praktik-praktik pungutan di beberapa daerah yang sudah menerapkan 40 persen itu dengan dasar UU 28/2009, jadi ini bagi daerah bukan sesuatu yang baru," ucap Lidya.

Berikut daerah yang telah menetapkan pajak hiburan 75 persen:
1. Kabupaten Siak (Riau)
2. Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi)
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan)
4. Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung)
5. Kabupaten Lebak (Banten)
6. Kabupaten Grobogan (Jawa Tengah)
7. Kabupaten Kota Tual (Maluku)

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

8 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

10 hari lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

11 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Kabar BI bakal di Bawah Kemenkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal