7 Daerah Telah Terapkan Pajak Hiburan 75 Persen, di Mana Saja?

Anggie Ariesta
DJPK Kemenkeu mencatat sebanyak 7 daerah telah menetapkan pajak hiburan 75 persen. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) mengungkapkan, sejumlah daerah telah sejak lama menerapkan pajak hiburan khusus hingga menyentuh batas maksimal dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana menuturkan, penerapan pajak di daerah tersebut saat masih berlakunya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

"Perda yang ditetapkan 5 Januari itu di 2023 Rakerdanya dievaluasi. Rancangan perdanya itu sudah kenakan tarif 75 persen, dan ini sama saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) itu memang mereka sudah memberikan tarif 75 persen," ucap Lydia dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).

Besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Sedangkan, dalam aturan yang lama di UU PDRD berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Nasional
6 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
8 hari lalu

Copot 2 Pejabat gegara Data Pajak Tak Akurat, Purbaya Lantik Penggantinya Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal