Ada 54 Sektor yang Boleh Dimasuki Asing, Ini Penjelasan Menko Darmin

Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Ist)

Kelompok yang kedua adalah sektor usaha yang dikeluarkan dari persyaratan kemitraan. Sebelumnya, sektor usaha dalam kelompok ini diharuskan untuk bermitra dengan UMKM-K. Setelah direvisi, tidak perlu lagi untuk bermitra. Ada dua sektor yaitu sektor perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

Kelompok ketiga adalah sektor usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. Kelompok ini terdiri dari tujuh sektor jasa yang dapat membantu mendongkrak ekspor.

Kelompok keempat adalah bidang sektor usaha yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMDN dan PMA tapi memerlukan rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Setelah dikeluarkan dari DNI, kelompok ini tidak lagi memerlukan rekomendasi.

Lalu kemudian kelompok terakhir adalah sektor usaha yang kepemilikannya diperbolehkan 100 persen untuk PMA. Di kelompok ini, ada 25 sektor usaha. Sebelumnya, sektor-sektor usaha ini boleh dimiliki oleh asing, namun terbatas mulai dari maksimal 40 persen hingga 97 persen. Berikut daftar 25 sektor tersebut:

Sektor Pariwisata

- Galeri Seni

- Galeri Pertunjukan Seni

Sektor Perhubungan

- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia

Makro
5 tahun lalu

Darmin Nasution Ingatkan soal Bahaya Bank Sakit

Makro
6 tahun lalu

Darmin Yakin Airlangga Bakal Cepat Beradaptasi Jadi Menko Perekonomian

Makro
6 tahun lalu

I Love You Opung, Menteri Ekonomi Kumpul Ucapkan Salam Perpisahan kepada Menko Darmin

Makro
6 tahun lalu

Menko Darmin Pesimistis KUR Produksi Bakal Capai Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal