JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengklarifikasi isi paket kebijakan ekonomi (PKE) XVI soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam revisi daftar itu, hanya 25 dari 54 sektor usaha yang dibuka 100 persen untuk asing.
"Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI tersebut dipersepsikan semuanya terbuka untuk PMA (penanaman modal asing) 100 persen, tapi itu tidak dirinci," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Darmin menyebut, 54 sektor usaha itu dikeluarkan dari DNI agar perizinannya lebih sederhana alias tidak perlu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sehingga lebih terbuka untuk PMA, PMDN (penanaman modal dalam negeri), dan UMKM-K (usaha mikro kecil dan menengah dan koperasi).
Dari 54 bidang usaha, ada empat sektor usaha yang dikeluarkan dari DNI untuk dicadangkan khusus bagi UMKM-K. Dalam kelompok pertama ini, PMA dan PMDN bisa masuk ke sektor ini namun harus bermitra dengan UMKM-K. Empat sektor itu yaitu industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut khususnya renda, dan warung internet.
"Terutama pengupasan umbi, siapa ada yang mau, dia dikeluarkan untuk dipermudah izinnya, enggak perlu BKPM, begitu juga warung internet," tutur Darmin.