JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 8.157 desa di 76 kabupaten/kota. Terdapat kriteria tertentu bagi masyarakat desa yang berhak mendapat BLT tersebut.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menjelaskan, kriteria utama adalah warga desa miskin dan mata pencahariannya hilang akibat Covid-19. Kriteria berikutnya adalah bukan penerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya dari Pemerintah.
“Jelas ukuranya, BLT ini untuk warga miskin dan mata pencahariannya hilang karena corona. Setelah itu belum dapat jaring pengaman sosial dari Pemerintah sebelumnya,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers via daring, Senin (27/4/2020).
Abdul menjelaskan, jika perangkat desa tidak menemukan warga dengan kriteria yang dimaksud, maka tidak diwajibkan untuk mengalokasikan dana desa untuk BLT tersebut.
“Misalnya kita temukan di beberapa desa di perkebunan karet, warga yang bekerja di perkebunan karet tidak ada yang terdampak Covid-19, penghasilan rata-rata sudah memenuhi batas minimum, kalau situasinya seperti ini ya sudah jangan dipaksakan, makanya kita tidak mengatur batas minimal,” ujar Abdul.