Ada Larangan Mudik, Pengusaha Angkutan Darat Kelimpungan

Giri Hartomo
Angkutan umum di Terminal Makassar sepi penumpang. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang seluruh transportasi umum untuk beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan operasional ini dilakukan dalam rangka mendukung larangan mudik lebaran

Larangan operasional ini menimbulkan dilema bagi para pengusaha transportasi angkutan darat. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan, bagi pengusaha angkutan darat, momen Lebaran adalah menjadi salah satu untuk meraup keuntungan karena akan banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi. 

“Jadi begini, kita mesti melihat satu pernyataan ketika mudik itu atau era angkutan Lebaran adalah kesempatan bagi usaha angkutan umum untuk mendapatkan demand lebih. Itu poin pertama dalam situasi normal itu yang terjadi,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Rabu (14/4/2021).

Oleh karena itu, jika mengacu pada hal tersebut lanjut Ateng, pihaknya sangat keberatan jika ada larangan mudik. Karena saat mudik Lebaran para pengusaha angkutan umum ini bisa kembali mendapatkan keuntungan setelah tertekan akibat pandemi Covid-19. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Pelindo Catat 3 Pelabuhan Terpadat selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Apa Saja?

Nasional
1 bulan lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Makro
1 bulan lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Muslim
1 bulan lalu

Halalbihalal Dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Hikmahnya

Nasional
1 bulan lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal