Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS Juga Kena Pangkas

Giri Hartomo
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)

Kemudian pada 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir adalah 27 Desember yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal. Salah satunya adalah agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," kata Muhadjir.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
12 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
13 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
23 hari lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal