JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.