Ada SKB 3 Menteri, Cuti Bersama PNS Juga Kena Pangkas

Giri Hartomo
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama dari 7 hari menjadi 2 hari pada 2021. Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 1 Tahun 2021. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian mengatakan, pemangkasan cuti bersama ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, dalam SKB tersebut juga ikut ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. 

“Sejauh ini, mengacu pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 281, Nomor 1 dan Nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh ketiga Menteri tersebut di atas pada tanggal 23 Februari 2021,” ujarnya saat di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Sebagai informasi, dengan adanya SKB ini, cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari. Perinciannya adalah 12 Maret yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
12 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
13 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
23 hari lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal