Ada Subsidi Gaji Guru Honorer dan Guru Agama, Ini Penjelasan Menaker

Rina Anggraeni
Kemnaker kan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kemendikbud dan Kemenag. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan subsidi gaji kepada guru honorer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, anggaran tersebut berasal dari alokasi dana bantuan subsidi gaji Rp600.000 per bulan ke 12,4 juta pekerja. 

Diketahui jumlah penerima subsidi gaji tersebut lebih sedikit dibandingkan target yang seharusnya diterima, yakni 15,7 juta pekerja. Karena tak mencapai target 15 juta pekerja, anggaran subsidi gaji dialihkan ke para guru tersebut.

Usai pemberian subsidi gaji tahap satu selesai, Menaker akan mengembalikan sisa anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian disalurkan kembali ke Kemendikbud dan Kemenag.

"Selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, ada sektor lain yang juga lain yang sangat membutuhkan bantuan subsidi gaji/upah ini. Mereka adalah para guru honorer dan guru agama. Maka Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran akan dikembalikan ke Bendahara Negara," kata Ida dalam video virtual, Kamis (1/10/2020).

Selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama tersebut dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Oleh karenanya, kami berharap bantuan pemerintah berupa subsidi gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) kita," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
7 hari lalu

Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan yang Terbitkan Sertifikasi Magang

Nasional
9 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
20 hari lalu

Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal