Airlangga: UU Cipta Kerja Akomodir Masyarakat yang Menganggur

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan salah satu manfaat UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur. (Foto: Sindonews) 

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencatat ada 6,9 juta pengangguran di Indonesia pada pada setiap tahunnya. Angka ini semakin bertambah akibat pandemi Covid-19, di mana tercatat ada 3,5 juta orang yang kehilangan pekerjaan. 

Dari 3,5 juta pengangguran baru tersebut, sebanyak 2,1 juta orang diberhentikan alias mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, sebanyak 1,4 juta yang dirumahkan. 

Sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, kembali menegaskan salah satu manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker) adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur. 

Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu, angka pengangguran dalam negeri dapat diatasi pemerintah. 

"Maksud dari UU Cipta Karja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan kita ketahui hari ini itu setiap tahun ada 6,9 orang menganggur, tidak bekerja, Kemudian dari pandemi Covid-19 mengakibatkan 3,5 juta orang diberhentikan. Ada 2,1 juta orang di PHK dan 1,4 juta orang dirumahkan," ujar Airlangga, Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Nasional
5 hari lalu

Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya

Nasional
6 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,46 Juta Orang per Agustus 2025

Nasional
8 hari lalu

Penciptaan Lapangan Kerja Harus Ditopang Industrialisasi

Megapolitan
10 hari lalu

DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal