Lebih jauh, dia menerangkan, manfaat lain dari UU ini adalah mampu memberikan tempat bagi setiap orang agar dengan muda membuka usaha. Dia menilai, masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan bisa menjadi wiraswasta dengan membuka usaha. Hal itu akibat perizinan yang muda didapatkan dari Omnibus Law.
Dia mencontohkan, sebelumnya, mengurus izin harus melewati banyak proses. Begitu juga ongkosnya pun mahal, dalam Omnibus Law semuanya kendala itu dipangkas. "Bukan cuma pekerja, tapi bisa jadi wiraswasta juga. Sebagai wiraswasta seperti UMKM itu dipermudah, sebelumnya urus 3-4 izin. Ongkosnya itu mahal. Sekarang tinggal mendaftar aja dapat izin lalu bisa urus ke perbankan dan lain-lain," kata Airlangga.
Selain itu, Omnibus Law juga memberikan kemudahan bagi pengusaha makanan dan minuman. Manfaat tersebut berupa keuntungan mendapatkan sertifikat halal. Dia menjamin sertifikat halal dibayarkan seluruhnya oleh pemerintah. Bahkan, UU ini juga memperbolehkan 9 orang saja sudah dapat mendaftarkan diri atau membuka koperasi.
"Lalu mereka startup awal paling banyak kan makanan dan minuman. Sebagai penunjang itu bayar sertifikat halal dibayar pemerintah gratis. Kalau dia berkelompok, sekarang buat koperasi pun bisa cuma 9 orang. Rapatnya juga nggak cuma fisik, tapi gunakan teknologi juga," kata Airlangga.