Airlangga: UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Cuti Haid hingga Pesangon

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartatarto. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU. Omnibus Law tersebut diyakini tak akan menghilangkan hak-hak bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan RUU Ciptaker ini sangat membantu para pekerja. Misalnya, cuti haid dan hamil yang masih mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato di Gedung DPR, Senin (5/10/2020)

Airlangga menuturkan, UU Ciptaker juga mengatur penyesuaian jam kerja. Uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak akan diberikan.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital atau tidak," tuturnya.

Dia menambahkan Dalam UU Ciptaker, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Dengan begitu, pelaku usaha wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengumuman! Pemerintah Terapkan WFA saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Tanggalnya

Nasional
2 hari lalu

Juda Agung Resmi Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Sinkronisasi Fiskal-Moneter Makin Baik

Nasional
4 hari lalu

IHSG Bangkit Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Kepercayaan Investor Telah Kembali

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Rp12,83 Triliun, Jaga Daya Beli Masyarakat selama Ramadan-Idulfitri 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal