JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan komitmen bersama tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, Rabu (22/7/2020) di Ruang Tri Dharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Penandatanganan nota kesepahaman dan komitmen bersama ini disaksikan Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, Para Direktur Utama dan Pimpinan BUMN, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia Herdy Harman.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya melaksanakan amanat UU No 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 % dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Dengan kondisi saat ini, BUMN diharapkan tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” kata Menaker Ida.
Dia mengungkapkan, kegiatan itu sebagai komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.