Kemnaker dan Kementerian BUMN Teken MoU Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas

Abdul Rochim
Kemnaker dan Kementerian BUMN akan mengadakan pelatihan kerja bagi masyarakat. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, serta penandatanganan komitmen bersama lima BUMN di Jakarta pada Rabu (22/7/2020).

Lima BUMN itu terdiri atas (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Telkom Indonesia (Persero).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika mengatakan, kegiatan tersebut sangat strategis dalam upaya memperbanyak jumlah pekerja penyandang disabilitas yang hingga kini belum mencapai 2 persen.

“Ini adalah kegiatan yang sangat strategis sebagai komitmen bersama untuk mempekerjakan pekerja disabilitas yang kita harus mempekerjakan sebanyak 2 persen penyandang disabilitas,” kata Nora di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Menurut Nora, UU No 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
1 hari lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal