JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN, serta penandatanganan komitmen bersama lima BUMN di Jakarta pada Rabu (22/7/2020).
Lima BUMN itu terdiri atas (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Telkom Indonesia (Persero).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika mengatakan, kegiatan tersebut sangat strategis dalam upaya memperbanyak jumlah pekerja penyandang disabilitas yang hingga kini belum mencapai 2 persen.
“Ini adalah kegiatan yang sangat strategis sebagai komitmen bersama untuk mempekerjakan pekerja disabilitas yang kita harus mempekerjakan sebanyak 2 persen penyandang disabilitas,” kata Nora di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Menurut Nora, UU No 8 Tahun 2016 pasal 53 ayat (1) mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.