Anggaran Stimulus Program Ketenagalistrikan Capai Rp11,72 Triliun

Oktiani Endarwati
Diskon listrik diperpanjang sampai akhir tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban akibat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus untuk pelanggan listrik tertentu, dengan nilai mencapai Rp11,72 triliun.

"Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari, Kamis (22/7/2021).

Ida memaparkan, pemberian stimulus berupa pemberian diskon tenaga listrik diberikan kepada masyarakat pelanggan tarif 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Kemudian pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan pelanggan industri kecil daya 450 VA, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Wamen ESDM Sebut EBT Bikin Harga Listrik Lebih Murah, Begini Dampaknya ke Industri

15 hari lalu

BNPB Lapor Listrik dan BBM Mulai Pulih Pascagempa NTT

20 hari lalu

Danantara Mulai Proyek Sampah Jadi Listrik di Bekasi, Investasinya Rp3 Triliun

20 hari lalu

Bahlil Buka Opsi Danantara Garap Proyek PLTS 100 GW, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal