JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban akibat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tahun ini, pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus untuk pelanggan listrik tertentu, dengan nilai mencapai Rp11,72 triliun.
"Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari, Kamis (22/7/2021).
Ida memaparkan, pemberian stimulus berupa pemberian diskon tenaga listrik diberikan kepada masyarakat pelanggan tarif 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi.
Kemudian pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan pelanggan industri kecil daya 450 VA, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.