Anggaran Stimulus Program Ketenagalistrikan Capai Rp11,72 Triliun

Oktiani Endarwati
Diskon listrik diperpanjang sampai akhir tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban akibat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tahun ini, pemerintah menggelontorkan bantuan stimulus untuk pelanggan listrik tertentu, dengan nilai mencapai Rp11,72 triliun.

"Pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat, berupa pemberian diskon tarif tenaga listrik dan Pembebasan Rekening Minimum dan Biaya Beban/Abonemen," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ida Nuryatin Finahari, Kamis (22/7/2021).

Ida memaparkan, pemberian stimulus berupa pemberian diskon tenaga listrik diberikan kepada masyarakat pelanggan tarif 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Kemudian pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan pelanggan industri kecil daya 450 VA, serta pembebasan biaya beban abunemen dan juga penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, pelanggan bisnis, industri dan juga layanan khusus PT PLN.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Singgung Blackout Sumatra, Pakar ITB Sebut Perubahan Iklim jadi Tantangan Baru Stabilitas Listrik

Nasional
14 hari lalu

Detik-Detik Blackout Sumatra, Transmisi Listrik 500 KV Bermasalah hingga Sistem Lumpuh

Nasional
16 hari lalu

PLN: Listrik di Sumbar Sudah Normal 100 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal