JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum mengagalkan upaya penyelundupan belasan mobil mewah dan puluhan moge lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Ada tujuh kasus penyelundupan sepanjang 2016-2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penyelundupan dilakukan oleh tujuh perusahaan, yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Nilai kerugian negara akibat aksi penyelundupan itu mencapai Rp48 miliar.
Mobil mewah dan moge yang diselundupkan seluruhnya kendaraan antik atau klasik dari Singapura dan Jepang. Salah satu mobil selundupan tersebut yaitu Mobil Ferrari GT4 yang diproduksi dalam kurun waktu 1973-1980. Mobil dan moge yang disita masing-masing mencapai 19 dan 35 unit.
Berikut daftar lengkapnya:
PT. SLK
- 1 unit mobil Porsche GT3RS
- 1 unit mobil Alfa Romeo (tidak disebutkan jenisnya)
PT. TJI
- 1 unit mobil Mercedes Benz (tidak disebutkan jenisnya)
- 1 unit mobil BMW 330Ci/GH-AV30
- 1 unit mobil BMW 330Ci E46
- 1 unit mobil Jeep Wrangler (TJ)
- 1 unit mobil Toyota Supra
- 1 unit mobil Suzuki Jimny
- 8 unit rangka motor berbagai tipe
- 8 mesin motor berbagai tipe
- 1 unit motor Honda Motocompo