Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan uang suap untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dari Bos Blueray Cargo, John Field diberikan dalam bentuk amplop berkode. Jaksa menyebut nilai uang tersebut mencapai 213.600 dolar Singapura.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi impor barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5/2026). Menurut Jaksa penuntut umum M Takdir terdapat delapan amplop berkode. Salah satunya diduga untuk Djaka Budi.
"Izin Majelis ini kami tampilkan ya foto kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu izin Majelis kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar Takdir, Rabu (20/5/2026).
Takdir kemudian menanyakan arti kode-kode yang tercantum dalam data keuangan tersebut. Ocoy mengaku memahami sebagian besar kode penerima, namun tidak mengetahui arti kode ‘SALES 2-1 DIR’.
Respons Purbaya usai Prabowo Minta Ganti Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu Kerja
"Nomor (kode) 1 saya tidak tahu," ujar Ocoy.
Meski begitu, Takdir menegaskan berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.
Purbaya Lapor Kinerja Bea Cukai Membaik, Respons Presiden Malah Tertawa: Mereka Sudah Mulai Takut Ya?