JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menerbitkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Meski disambut positif, pelaku UMKM masih memperdebatkan sejumlah substansi aturan yang dinilai memberatkan.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, dalam substansi aturan itu ada kewajiban untuk melakukan pembukuan. Padahal, banyak pelaku UMKM yang memang tak memiliki waktu untuk membukukan setiap kegiatan usahanya.
"Kalau saya menyambut baik tapi gembira belum tentu karena Dirjen Pajak ini wajibkan melakukan pembukuan. Kami mikro (UMKM) jam 4 sampai 5 pagi belanja subuh. Siang sudah aktivitas mendagangkan pulang tidur 2 sampai 3 jam lagi. Jadi kapan kita lakukan pembukuan?" ucap Ikhsan di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Selain masih memberatkan, Ikhsan menilai pengenaan tarif PPh 0 persen untuk UMKM mesti dipertimbangkan oleh pemerintah. Pasalnya, dengan omzet usaha yang tak begitu besar, penerimaan pajak dari sektor ini juga tak akan membuat pemerintah semringah.
"Oke kita bayar pajak, tapi menurut hemat saya kalau pajak pemerintah itu keuntungan finansial yang diinginkan padahal ini ekonomi kerakyatan kenapa sih yang kecil-kecil ini dipajaki," ujar dia.