Asosiasi UMKM Masih Keluhkan Aturan Tarif Pajak 0,5 Persen

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Sebagai informasi, tarif pajak UMKM 0,5 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan sejak PP Nomor 46 Tahun 2013 terbit, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM. Bahkan sejak amnesti pajak (tax amnesty/TA) berakhir pada 2016, sebanyak 972 ribu peserta TA yang melapor, 45 persen kebanyakan dari pelaku UMKM.

"Kami sosialisasikan terus PP 46 ini, kami banyak berinteraksi dengan pengusaha UMKM, kita datangi komunitas-komunitas. Kita membantu mengembangkan UMKM itu dengan mendatangkan perbankan. Berbicara pajak itu nomor sekian, ketika kami berbicara pajak, mereka terbuka dan malah ingin berkontribusi membayar pajak untuk kemajuan ekonomi kita ini," tutur Hestu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...

Nasional
2 bulan lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Makro
4 bulan lalu

Kanwil DJP Jakbar Edukasi Teman Tuli Gerkatin soal Pajak UMKM dan Coretax

Bisnis
2 tahun lalu

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal