“Pegawai aparatur sipil negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T,” demikian bunyi poin 3 SE No.13/2021.
Seperti diketahui, Indonesia mengalami lonjakan kasus baru Covid-19 yang cukup signifikan dalam dua minggu terakhir. Hal itu, membuat pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, bahkan dikabarkan akan menerapkan PPKM Mikro darurat untuk wilayah Jawa-Bali dalam tiga minggu ke depan.
Peningkatan kasus Covid-19 dan penerapan PPKM membuat dunia usaha khawatir dengan dampaknya terhadap perekonomian. Sejumlah pengamat menilai hal itu akan memperlambat pemulihan ekonomi Indonesia yang sedang berjalan, bahkan mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi di tahun ini.