Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang

Ferdi Rantung
Kemendag secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. (Foto: Ist)

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021," ujarnya

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Megapolitan
22 hari lalu

Kapal Bocor di Perairan Kepulauan Seribu, Seluruh Penumpang Berhasil Diselamatkan

Destinasi
1 bulan lalu

Amerika Bangun Replika Bahtera Nuh Terbesar di Dunia, Jadi Destinasi Wisata Religi

Nasional
2 bulan lalu

83 persen Pelabuhan di Indonesia Belum Steril, Banyak Potensi Penumpang Tanpa Tiket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal