Aturan Baru, Kemendag Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan Barang

Ferdi Rantung
Kemendag secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar-Pulau. (Foto: Ist)

"Ini adalah masa transisi. Peraturan ini kami akan berlakukan penuh pada semua barang di bulan november tahun 2021," ujarnya

Tak hanya itu, peraturan ini juga akan berlaku pada semua pelabuhan yang ada di Indonesia sehingga dapat membantu para pelaku jasa transportasi.

"Biasanya kapal pengangkut barang itu kosong sesudah mengantar barang. Dengan adanya pendataan ini, kapal tidak lagi kosong bisa mengangkut muatan. Karena semua sudah terintegrasi," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internasional
9 hari lalu

AS Akan Evakuasi Kapal-Kapal Terjebak di Selat Hormuz Hari Ini

Megapolitan
9 hari lalu

Ditpolairud Polda Metro Evakuasi 11 Pemancing Nyaris Tenggalam usai Kapal Bocor di Tanjung Priok

Nasional
18 hari lalu

Purbaya: Tak Ada Rencana Pungut Pajak Selat Malaka, Saya Tahu Betul Aturannya

Nasional
24 hari lalu

Kabar Baik! 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas di Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal