Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

Dokumen sosialisasi yang diterima kalangan perbankan (5 Desember 2025) menyebutkan beberapa ketentuan terbaru, antara lain:

1. Wajib Himbara: Dana 100 persen wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara per 1 Januari 2026;

2. Batas Konversi: Batas konversi DHE Valas ke Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi paling banyak 50 persen;

3. Perluasan Penggunaan Valas: Penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa diperluas, tidak lagi terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik dan kebutuhan modal kerja;

4. SBN Valas: Eksportir diizinkan menempatkan dana pada Surat Berharga Negara (SBN) valas yang diterbitkan di domestik. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN valas di domestik untuk menampung excess valas dari DHE sekaligus mendalami pasar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Menteri ESDM Pastikan PP DHE Win-Win Solution

Makro
2 tahun lalu

Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Makro
2 tahun lalu

Airlangga Ungkap Aturan DHE Tak Cuma Diterapkan RI: Ada Malaysia hingga Turki

Bisnis
2 tahun lalu

Airlangga Optimis Aturan DHE Bisa Dongkrak Cadev hingga 100 Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal