Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat jumpa pers Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). 

Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid PMK ini akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023. 

"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ungkap Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Sedangkan terkait pengawasan dari sisi keuangan, lanjut Menkeu, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jika BI menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir, maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Menkeu Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI

Nasional
9 jam lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Nasional
1 hari lalu

Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Proyek Kereta Cepat Pakai APBN, Serahkan ke Danantara

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Pamer Kinerja usai Sebulan jadi Menkeu: IHSG Naik Kencang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal