Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Simak Detailnya

Michelle Natalia
Insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP sektor perumahan siap dirilis setelah selesai diundangkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan turunan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis. Kedua aturan tersebut siap dirilis setelah selesai diundangkan. 

Saat ini, proses pengundangan tengah berlangsung. Insentif ini akan diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumham," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani menambahkan, aturan tersebut bisa saja keluar hari ini jika proses pengundangan berjalan lancar. Dia pun memastikan penerbitan aturan tak akan memakan waktu lama.

"Kalau hari ini selesai, ya, langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata dia.

Sebagai informasi, diskon PPnBM diberikan untuk kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp200 juta (LCGC). Adapun PPnBM yang seharusnya dikenakan mencapai 3 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
13 jam lalu

BRI Salurkan Kredit Program Perumahan Rp1,774 Triliun, Dukung Program 3 Juta Rumah

Nasional
2 hari lalu

Ratusan Kasus PMK Muncul di Jabar, Kementan Distribusikan 151.000 Dosis Vaksin 

Bisnis
2 hari lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses Hunian Terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nasional
4 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal