Pada kuartal I-2022, pemerintah tidak mengenakan pajak (0 persen) alias memberi diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen. Besaran diskon pajak ini kemudian dikurangi sedikit demi sedikit di tiap kuartal. Pada kuartal II, pemerintah hanya memberi diskon sebesar 2 persen sehingga pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen.
Kemudian, di kuartal III diskon PPnBM kembali dikurangi hanya sebesar 1 persen. Dengan kata lain, pembeli perlu membayar PPnBM sebesar 2 persen sisanya. Diskon PPnBM berhenti di kuartal IV-2022.
Pemerintah memberikan diskon PPnBM untuk otomotif dengan rentang harta kisaran Rp200 juta-Rp250 juta. Biasanya untuk tipe tersebut, pemerintah mengenakan diskon PPnBM sebesar 15 persen. Diskon ini pun hanya berlaku di kuartal I-2022.
Kemudian, besaran diskon PPN DTP properti alias diskon pembelian rumah mendapat diskon 50 persen untuk harga rumah sampai Rp2 miliar.
Sebelumnya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar mencapai 100 persen, atau benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp2 miliar-Rp5 miliar yang hanya mendapat diskon 25 persen.