Aturan Insentif PPnBM dan PPN Properti Segera Berlaku, Simak Detailnya

Michelle Natalia
Insentif PPnBM otomotif dan PPN DTP sektor perumahan siap dirilis setelah selesai diundangkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan turunan insentif pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) otomotif dan diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan siap dirilis. Kedua aturan tersebut siap dirilis setelah selesai diundangkan. 

Saat ini, proses pengundangan tengah berlangsung. Insentif ini akan diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumham," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Sri Mulyani menambahkan, aturan tersebut bisa saja keluar hari ini jika proses pengundangan berjalan lancar. Dia pun memastikan penerbitan aturan tak akan memakan waktu lama.

"Kalau hari ini selesai, ya, langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi lebih kepada masalah pengundangannya, sudah selesai semua," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menkeu Suahasil Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,4-5,5 Persen pada 2026

2 hari lalu

KSSK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan Kuartal III 2026 Terjaga, Soroti Tekanan Rupiah dan Isu MSCI

2 hari lalu

Dukung Ketahanan Energi Nasional Pertamina-Toyota Perkuat Kolaborasi

2 hari lalu

Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Diundur, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal