Aturan Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis

Giri Hartomo
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam beleid tersebut, poin yang menjadi sorotan sejumlah pihak adalah soal investasi minuman keras (miras).

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah. 

Aturan tersebut tertuang dalam Pada Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut bidang-bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Pada lampiran III Perpres investasi miras ini, ada 5 daftar bidang usaha yang bergerak pada komoditas miras.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, dicabutnya lampiran ketiga dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Minol ini membuktikan Jokowi merupakan pemimpin yang demokratis. Pasalnya, Jokowi masih mau mendengar masukan dari masyarakat selama bersifat konstruktif. 

"Ini adalah sebuah bukti dan pertanda bahwa Presiden sangat demokratis sangat mendengar masukan-masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
7 jam lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
1 hari lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Sebut HUT ke-61 Golkar Merakyat: Jauh dari Kemewahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal