Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membuat aturan jual-beli listrik rooftop (atap rumah) panel surya di Indonesia. Namun, peraturan ini hanya menyasar konsumen PT PLN (Persero) jenis tertentu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan, aturan ini dapat efektif jika diiringi dengan pemberian insentif bagi industri panel surya. Pasalnya, harga panel surya di pasaran belum terjangkau masyarakat.

"Sepanjang harga beli perangkatnya terjangkau tentu akan efektif aturan tersebut," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (8/5/2018).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan, rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan hanya membayar tagihan sebesar sekitar Rp1 juta, dari sebelumnya Rp4-5 juta.

Mahalnya harga panel surya ini disebabkan masih barunya teknologi yang ramah lingkungan ini. Oleh karenanya, hingga kini pemerintah terus mengkaji solusi untuk menerapkan harga panel surya yang lebih ekonomis.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
16 hari lalu

RI-Singapura Bahas Ekspor Listrik Bersih, Kepri Disiapkan Jadi Hub Industri Teknologi

Nasional
18 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Nasional
19 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal