Aturan Jual-Beli Listrik Atap, Pengamat Pastikan Tak Efektif

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

"Memang kita terlambat implementasi dalam hal konversi terhadap energi baru terbarukan," kata dia.

Menurut dia, kebijakan ini selain diatur juga harus dikerek pemerataan penggunaannya. Salah satunya dengan memberikan kebijakan fiskal bahkan subsidi

"Seharusnya kebijakan harus didorong dgn memberikan kemudahan kebijakan fiskal yang bisa mendorong industri panel surya tumbuh. Bila perlu diberikan subsidi," ucapnya.

Pemerintah saat ini baru mematangkan aturan jual-beli listrik dari panel surya. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah yang mendorong bauran energi yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

Untuk mendorong penggunaannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, para menteri kabinet kerja akan memasang panel surya di atap rumahnya dengan harapan efisiensi listrik makin baik.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

57 tahun lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

57 tahun lalu

ESDM Akui Harga Pertamax Naik Bikin Banyak Konsumen Beralih ke Pertalite, Jamin Stok Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal